Pengertian Cybercrime
Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai
perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis
pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan
konvensional cybercrime dikenal dengan
:
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas,
untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Perkembangan Cyber Crime
a. Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal
dengan istilah: Cyber Attack.
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau
virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh
jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang
bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang
lebih dikenal sebagai “the hacker”
alias “Datastream Cowboy”, ditahan
lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk
pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic
Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya
dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang
dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki
julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang
mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
b. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya
prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia
nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang
sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder
lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak
diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan
globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi
kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti
Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun
mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar
di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini
China, Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini
mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal
namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat
dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan
berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan sistem kontrol yang lebih
high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
c. Perkiraan perkembangan cyber crime
di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan
kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan
teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai
berikut :
Serangan
tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna
jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau
membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang
dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau
mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang
menguras tenaga dan energi.
·
Hate sites
Situs
ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan
komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para
“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan
terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang
program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh
seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang
atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
·
Cyber Stalking
Adalah
segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail
yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail
“sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan
jenis aktivitasnya :
a)
Unauthorized Access to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
b)
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
c)
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
d)
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis
yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang
computerized.
e)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus
setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
f)
Offense against Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak
atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh
adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara
ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
g)
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakittersembunyi dan sebagainya.
h)
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system
computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan
mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker
dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal
hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah
sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
i)
Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card
credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil
maupun non materil.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime
terbagi menjadi 2 yaitu:
§ Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.
§ Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
:
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi
atau sistem komputer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi
menjadi :
1) Cybercrime yang menyerang individu : Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll.
2) Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak
milik) : Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
3) Cybercrime yang menyerang pemerintah : Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Contoh Kasus Cybercrime
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari
sebuah ISP (Internet Service Provider)
adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak
sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account
cukup menangkap userid dan password saja. Hanya informasi yang dicuri.
Sementara
itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian
baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat
dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account
curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang
sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan
istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu
(1) situs web dibajak setiap harinya. Probing
dan port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk
ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan
adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis
apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi
hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda
terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar
terkunci (menggunakan firewall atau
tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan
pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port scanning ini dapat diperoleh secara
gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah nmap (untuk
sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan Superscan (untuk sistem yang berbasis
Microsoft Windows).
Selain
mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating
system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan
permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus
membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah
tindak kejahatan cyber dengan
keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan perangkat hukum atau bahkan
hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai kejahatan
mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis (produk undang-undang) untuk
menjerat sang pelaku.
Reffrensi : http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar